Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga, 40 Mustahik Dilatih Keterampilan Pijat Refleksi
26/07/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kabupaten Semarang
BAZNAS Kabupaten Semarang gelar Pelatihan Terapi Pijat Refleksi 25–26 Juli 2026
BAZNAS, UNGARAN – Selama ini Masud (29) dikenal sebagai marbot masjid. Di sela-sela tugasnya, ia sesekali membantu memijat warga yang mengeluh pegal atau kelelahan.
Keahlian itu diperoleh secara otodidak, tanpa pernah memahami teknik terapi yang benar.
Kesempatan meningkatkan kemampuan datang ketika pria itu mengikuti Pelatihan Terapi Pijat Refleksi yang digelar Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Semarang bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang.
"Selama ini saya hanya pijat urut biasa. Setelah mengikuti pelatihan ini, saya ingin menjadi terapis pijat refleksi yang lebih profesional," kata Masud.
Harapan serupa disampaikan Hasim Ngasari, yang juga berprofesi sebagai marbot masjid. Menurut dia, keterampilan tersebut bukan sekadar menambah ilmu, tetapi membuka peluang memperoleh penghasilan baru untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga.
Bagi keduanya, pelatihan selama dua hari itu menjadi kesempatan yang mungkin sulit diperoleh apabila harus mengikuti kursus berbayar.
Sebanyak 40 mustahik mengikuti pelatihan yang berlangsung pada 25–26 Juli 2026 di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang.
Selama dua hari, peserta lebih banyak menjalani praktik dibanding teori, mulai dari mengenali titik-titik refleksi tubuh, teknik pemijatan yang benar, etika pelayanan, hingga cara mengelola usaha jasa terapi.
Pelatihan dipandu instruktur bersertifikat BNSP, Ustadz Muanam Al Madurany.
Tingginya minat masyarakat bahkan membuat sejumlah peserta umum ikut mendaftar secara mandiri.
Bagi BAZNAS Kabupaten Semarang, pelatihan tersebut merupakan bagian dari upaya mengubah pola penyaluran zakat dari bantuan konsumtif menjadi pemberdayaan ekonomi berbasis keterampilan.
Ketua BAZNAS Kabupaten Semarang Khadziq Faisol mengatakan mustahik tidak cukup hanya menerima bantuan yang habis dalam waktu singkat.
Mereka juga perlu memiliki keterampilan yang dapat menjadi sumber penghasilan berkelanjutan.
"Kami berharap teman-teman mustahik tidak berhenti belajar setelah pelatihan ini. Ilmu yang diperoleh harus dipraktikkan sehingga menjadi bekal usaha dan mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga," kata Khadziq.
Ia menjelaskan terapi pijat refleksi dipilih karena kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan alternatif terus meningkat.
Peluang usaha di bidang tersebut dinilai cukup terbuka dan dapat dijalankan dengan modal yang relatif terjangkau.
Selain membekali kemampuan teknis, peserta juga memperoleh materi mengenai manajemen usaha, pelayanan pelanggan, serta motivasi kewirausahaan.
Target akhirnya adalah lahirnya kelompok-kelompok usaha terapi refleksi yang mampu berdiri secara mandiri.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang Ta'yinul Biri Bagus Nugroho mengatakan kegiatan itu merupakan bagian dari implementasi program Kemenag Berdampak.
"Harapan kami lahir terapis-terapis pijat syar'i yang memberi manfaat bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pesertanya," ujarnya.
Ke depan, Baznas dan Kementerian Agama berencana melanjutkan pembinaan melalui pembentukan Asosiasi Terapis Syar'i dan pelatihan lanjutan agar keterampilan peserta terus berkembang.
Bagi Masud, bekal yang dibawanya pulang bukan hanya sertifikat pelatihan. Ia membawa harapan baru bahwa keterampilan yang diperoleh dapat menjadi jalan untuk memperbaiki taraf hidup keluarganya.
"Kalau nanti bisa membuka praktik sendiri, tentu sangat membantu ekonomi keluarga," katanya.(rul)
Berita Lainnya
BAZNAS Semarang Salurkan Insentif “Kurban Berkah” Rp71,5 Juta kepada 28 UPZ
Perdana, BAZNAS Kabupaten Semarang Kelola Dam Haji Jamaah dan Salurkan ke 1.183 Warga
UPZ OPD Bantu Pentarasufan Zakat Ramadan Rp105,5 Juta, Sasar 275 Mustahik
Mufti Negeri Sabah Tinjau Pemberdayaan Peternak Binaan BAZNAS Kabupaten Semarang
BAZNAS Kabupaten Semarang Gelar Halaqoh Dai dan Kiai, Perkuat Literasi Zakat
BAZNAS Kabupaten Semarang Mulai Cetak 40 Kader Penggerak Zakat Profesional
BAZNAS Gelontorkan Rp388,2 Juta untuk 51 Warung Rakyat, Bidik Mustahik Naik Kelas Menjadi Muzaki
BAZNAS-LPAI Bidik Anak Rentan dengan Dana ZIS
BAZNAS RI Menetapkan Ambang Batas Zakat untuk Penghasilan dan Jasa Tahun 2026 Sebesar Rp7.640.144 per Bulan
BAZNAS Kabupaten Semarang Salurkan 50 Bingkisan bagi Anak Yatim pada Peringatan Tahun Baru Islam 1448 H
15 Mustahik di Bringin Mendapat Modal Beternak Kelinci dari Dana Zakat
BAZNAS Kabupaten Semarang Siapkan Pendidikan Kader Penggerak Zakat di 19 Kecamatan
BAZNAS RI Ingatkan Kewajiban Zakat, BAZNAS Kabupaten Semarang Disorot Soal Optimalisasi
BAZNAS Kabupaten Semarang Targetkan 100 Peserta Program DAM 2026
Pekerja Informal dan Anak Yatim Terima Santunan Ramadan dari Baznas Kabupaten Semarang

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Semarang.
Lihat Daftar Rekening →