WhatsApp Icon

BAZNAS RI Menetapkan Ambang Batas Zakat untuk Penghasilan dan Jasa Tahun 2026 Sebesar Rp7.640.144 per Bulan

27/02/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Kab. Blitar

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS RI Menetapkan Ambang Batas Zakat untuk Penghasilan dan Jasa Tahun 2026 Sebesar Rp7.640.144 per Bulan

Dokumentasi BAZNAS RI

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Indonesia telah menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau setara dengan Rp91.681.728 per tahun.

Hal ini diputuskan setelah musyawarah pada Jumat, 20 Februari 2026, dengan mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, dan kondisi ekonomi masyarakat.

Menurut Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag., penetapan nisab ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan.

Nisab ini didasarkan pada harga emas 14 karat setara dengan 85 gram emas, dengan nilai Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan, yang menjadi standar minimal penghasilan untuk wajib zakat sebesar 2,5 persen. Nilai nisab ini mengalami kenaikan 7 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sejalan dengan kenaikan upah tahunan sebesar 6,17 persen.

Penetapan menggunakan emas 14 karat dianggap relevan karena seimbang antara syariah dan kemaslahatan umat, serta memperhatikan rata-rata pendapatan masyarakat. Keputusan penetapan nisab ini telah diatur dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Ketua BAZNAS, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A., menekankan bahwa penetapan nisab harus dilakukan tanpa penundaan untuk menjaga kepastian hukum dan keseragaman tata kelola zakat nasional. Dia juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan dampak layanan kepada Mustahik dalam pengambilan keputusan terkait nisab zakat.

Dengan penyesuaian standar emas dan perhatian terhadap kepentingan masyarakat, diharapkan pengelolaan zakat nasional dapat memberikan manfaat yang semakin luas bagi masyarakat. Bagi masyarakat Blitar yang telah mencapai nisab, diimbau untuk menunaikan zakat melalui layanan resmi BAZNAS Kabupaten Blitar untuk pemberdayaan yang lebih efektif.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Semarang.

Lihat Daftar Rekening →