BAZNAS RI Menetapkan Ambang Batas Zakat untuk Penghasilan dan Jasa Tahun 2026 Sebesar Rp7.640.144 per Bulan
27/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kab. Blitar
Dokumentasi BAZNAS RI
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Indonesia telah menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau setara dengan Rp91.681.728 per tahun.
Hal ini diputuskan setelah musyawarah pada Jumat, 20 Februari 2026, dengan mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, dan kondisi ekonomi masyarakat.
Menurut Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag., penetapan nisab ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan.
Nisab ini didasarkan pada harga emas 14 karat setara dengan 85 gram emas, dengan nilai Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan, yang menjadi standar minimal penghasilan untuk wajib zakat sebesar 2,5 persen. Nilai nisab ini mengalami kenaikan 7 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sejalan dengan kenaikan upah tahunan sebesar 6,17 persen.
Penetapan menggunakan emas 14 karat dianggap relevan karena seimbang antara syariah dan kemaslahatan umat, serta memperhatikan rata-rata pendapatan masyarakat. Keputusan penetapan nisab ini telah diatur dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Ketua BAZNAS, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A., menekankan bahwa penetapan nisab harus dilakukan tanpa penundaan untuk menjaga kepastian hukum dan keseragaman tata kelola zakat nasional. Dia juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan dampak layanan kepada Mustahik dalam pengambilan keputusan terkait nisab zakat.
Dengan penyesuaian standar emas dan perhatian terhadap kepentingan masyarakat, diharapkan pengelolaan zakat nasional dapat memberikan manfaat yang semakin luas bagi masyarakat. Bagi masyarakat Blitar yang telah mencapai nisab, diimbau untuk menunaikan zakat melalui layanan resmi BAZNAS Kabupaten Blitar untuk pemberdayaan yang lebih efektif.
Berita Lainnya
Napi Lapas Ambarawa Dapat Modal Usaha Produktif dan Buku Risalah Tata Cara Shalat dari BAZNAS
BAZNAS Indonesia Menegaskan Bahwa Zakat Tidak Dialokasikan untuk Program MBG
BAZNAS Kabupaten Semarang Gelar Halaqoh Dai dan Kiai, Perkuat Literasi Zakat
Pekerja Informal dan Anak Yatim Terima Santunan Ramadan dari Baznas Kabupaten Semarang
UPZ OPD Bantu Pentarasufan Zakat Ramadan Rp105,5 Juta, Sasar 275 Mustahik
BAZNAS Ajak Pengusaha Perempuan Perkuat Zakat untuk Kesejahteraan Umat
BAZNAS RI Ingatkan Kewajiban Zakat, BAZNAS Kabupaten Semarang Disorot Soal Optimalisasi
BAZNAS Kabupaten Semarang Targetkan 100 Peserta Program DAM 2026
Perbedaan dan Waktu Pembayaran Zakat Maal dan Zakat Fitrah: Apa yang Harus Anda Ketahui?
Mufti Negeri Sabah Tinjau Pemberdayaan Peternak Binaan BAZNAS Kabupaten Semarang
Safari Dakwah Ramadhan Santri Lirboyo – BAZNAS Kabupaten Semarang Sasar 14 Dusun di Banyubiru
BAZNAS Kabupaten Semarang Siapkan Pendidikan Kader Penggerak Zakat di 19 Kecamatan
Balai Ternas BAZNAS di Kesongo Diresmikan, Dorong Penguatan Ekonomi Mustahik
BAZNAS Semarang Salurkan Insentif “Kurban Berkah” Rp71,5 Juta kepada 28 UPZ
Pelatihan Vokasi Menjahit BAZNAS-Paragon Usai, Peserta Mulai Masuk Perusahaan Mitra

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Semarang.
Lihat Daftar Rekening →