BAZNAS RI Menetapkan Ambang Batas Zakat untuk Penghasilan dan Jasa Tahun 2026 Sebesar Rp7.640.144 per Bulan
27/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kab. Blitar
Dokumentasi BAZNAS RI
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Indonesia telah menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau setara dengan Rp91.681.728 per tahun.
Hal ini diputuskan setelah musyawarah pada Jumat, 20 Februari 2026, dengan mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, dan kondisi ekonomi masyarakat.
Menurut Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag., penetapan nisab ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan.
Nisab ini didasarkan pada harga emas 14 karat setara dengan 85 gram emas, dengan nilai Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan, yang menjadi standar minimal penghasilan untuk wajib zakat sebesar 2,5 persen. Nilai nisab ini mengalami kenaikan 7 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sejalan dengan kenaikan upah tahunan sebesar 6,17 persen.
Penetapan menggunakan emas 14 karat dianggap relevan karena seimbang antara syariah dan kemaslahatan umat, serta memperhatikan rata-rata pendapatan masyarakat. Keputusan penetapan nisab ini telah diatur dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Ketua BAZNAS, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A., menekankan bahwa penetapan nisab harus dilakukan tanpa penundaan untuk menjaga kepastian hukum dan keseragaman tata kelola zakat nasional. Dia juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan dampak layanan kepada Mustahik dalam pengambilan keputusan terkait nisab zakat.
Dengan penyesuaian standar emas dan perhatian terhadap kepentingan masyarakat, diharapkan pengelolaan zakat nasional dapat memberikan manfaat yang semakin luas bagi masyarakat. Bagi masyarakat Blitar yang telah mencapai nisab, diimbau untuk menunaikan zakat melalui layanan resmi BAZNAS Kabupaten Blitar untuk pemberdayaan yang lebih efektif.
Berita Lainnya
BAZNAS Semarang Salurkan Insentif “Kurban Berkah” Rp71,5 Juta kepada 28 UPZ
BAZNAS Kabupaten Semarang Targetkan 100 Peserta Program DAM 2026
Kader Penggerak Zakat Semarang Paparkan Rencana Tindak Lanjut Fundraising
BAZNAS RI Ingatkan Kewajiban Zakat, BAZNAS Kabupaten Semarang Disorot Soal Optimalisasi
“Ukhuwah Rabbitiyah”: Membangun Ekosistem Peternak Kelinci Menjadi Berdaya
BAZNAS Kabupaten Semarang Salurkan 199.500 Liter Air Bersih untuk 2.374 KK Terdampak Kekeringan
BAZNAS-LPAI Bidik Anak Rentan dengan Dana ZIS
Komisariat IPNU-IPPNU MTs Miftahul Khoirot Branjang Serahkan Donasi untuk NTT ke BAZNAS
BAZNAS Kabupaten Semarang Mulai Cetak 40 Kader Penggerak Zakat Profesional
BAZNAS Kabupaten Semarang Salurkan 50 Bingkisan bagi Anak Yatim pada Peringatan Tahun Baru Islam 1448 H
BAZNAS Kabupaten Semarang Siapkan Pendidikan Kader Penggerak Zakat di 19 Kecamatan
15 Mustahik di Bringin Mendapat Modal Beternak Kelinci dari Dana Zakat
Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga, 40 Mustahik Dilatih Keterampilan Pijat Refleksi
SMKN 1 Bawen Serahkan Donasi Rp3,1 Juta untuk Korban Bencana NTT
BAZNAS Kabupaten Semarang Salurkan Sembako untuk Tiga Korban Kebakaran

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Semarang.
Lihat Daftar Rekening →