BAZNAS, Kemenag, dan BWI Teken MoU ZISWAF, Begini Skema Kerja Samanya
28/01/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kabupaten Semarang
BAZNAS Kabupaten Semarang, Kemenag, dan BWI Teken MoU ZISWAF,
BAZNAS, UNGARAN - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Semarang menegaskan komitmennya memperluas pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah melalui penguatan wakaf produktif.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Semarang, Selasa, 27 Januari 2026, di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Semarang Jl. Candi Asri Raya Ungaran.
Ketua BAZNAS Kabupaten Semarang, H. Khadziq Faisol, mengatakan integrasi ZIS dan wakaf menjadi langkah strategis untuk memperbesar dampak sosial dan ekonomi umat.
“Selama ini zakat, infak, dan sedekah lebih banyak dimanfaatkan untuk kebutuhan sosial langsung. Melalui kerja sama ini, BAZNAS mendorong agar dana ZIS juga bisa menopang wakaf produktif sehingga manfaatnya berkelanjutan dan berdampak ekonomi,” kata Faisol.
Nota kesepahaman ini juga menjadi dasar penguatan tata kelola dan kepastian hukum. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang, H. Ta’yinul Biri Bagus Nugroho, menyebut MoU tersebut sebagai payung koordinasi antar-lembaga.
“MoU ini menjadi payung sinergi agar pengelolaan zakat dan wakaf berjalan sesuai regulasi, tertib administrasi, serta memberi kepastian hukum bagi para pengelola,” katanya.
Sementara itu, Ketua BWI Perwakilan Kabupaten Semarang, Drs. H. Saefudin, menilai keterlibatan BAZNAS akan memperkuat pengembangan wakaf produktif.
“Wakaf produktif membutuhkan dukungan pendanaan dan pengelolaan yang profesional. Kolaborasi dengan BAZNAS membuka peluang integrasi zakat dan wakaf tanpa mengubah prinsip dasar masing-masing,” ujarnya.(hm)
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Semarang Targetkan 100 Peserta Program DAM 2026
Safari Dakwah Ramadhan Santri Lirboyo – BAZNAS Kabupaten Semarang Sasar 14 Dusun di Banyubiru
BAZNAS Kabupaten Semarang Siapkan Pendidikan Kader Penggerak Zakat di 19 Kecamatan
BAZNAS Semarang Salurkan Insentif “Kurban Berkah” Rp71,5 Juta kepada 28 UPZ
Perdana, BAZNAS Kabupaten Semarang Kelola Dam Haji Jamaah dan Salurkan ke 1.183 Warga
Dorong Pemberdayaan UMKM, BAZNAS Kabupaten Semarang Gelar Ngabuburit Fest 2026
BAZNAS Kabupaten Semarang Gelar Halaqoh Dai dan Kiai, Perkuat Literasi Zakat
Pelatihan Vokasi Menjahit BAZNAS-Paragon Usai, Peserta Mulai Masuk Perusahaan Mitra
BAZNAS Kabupaten Semarang Salurkan 50 Bingkisan bagi Anak Yatim pada Peringatan Tahun Baru Islam 1448 H
HUT Ke-13 BAZNAS, Wapres RI Ke-13 Resmikan Makam KH Mahfudh Salam di Fort Willem I Ambarawa Sebagai Kawasan Religi
Pekerja Informal dan Anak Yatim Terima Santunan Ramadan dari Baznas Kabupaten Semarang
BAZNAS Indonesia Menegaskan Bahwa Zakat Tidak Dialokasikan untuk Program MBG
UPZ OPD Bantu Pentarasufan Zakat Ramadan Rp105,5 Juta, Sasar 275 Mustahik
Napi Lapas Ambarawa Dapat Modal Usaha Produktif dan Buku Risalah Tata Cara Shalat dari BAZNAS
Perbedaan dan Waktu Pembayaran Zakat Maal dan Zakat Fitrah: Apa yang Harus Anda Ketahui?

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Semarang.
Lihat Daftar Rekening →