BAZNAS, Kemenag, dan BWI Teken MoU ZISWAF, Begini Skema Kerja Samanya
28/01/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kabupaten Semarang
BAZNAS Kabupaten Semarang, Kemenag, dan BWI Teken MoU ZISWAF,
BAZNAS, UNGARAN - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Semarang menegaskan komitmennya memperluas pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah melalui penguatan wakaf produktif.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Semarang, Selasa, 27 Januari 2026, di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Semarang Jl. Candi Asri Raya Ungaran.
Ketua BAZNAS Kabupaten Semarang, H. Khadziq Faisol, mengatakan integrasi ZIS dan wakaf menjadi langkah strategis untuk memperbesar dampak sosial dan ekonomi umat.
“Selama ini zakat, infak, dan sedekah lebih banyak dimanfaatkan untuk kebutuhan sosial langsung. Melalui kerja sama ini, BAZNAS mendorong agar dana ZIS juga bisa menopang wakaf produktif sehingga manfaatnya berkelanjutan dan berdampak ekonomi,” kata Faisol.
Nota kesepahaman ini juga menjadi dasar penguatan tata kelola dan kepastian hukum. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang, H. Ta’yinul Biri Bagus Nugroho, menyebut MoU tersebut sebagai payung koordinasi antar-lembaga.
“MoU ini menjadi payung sinergi agar pengelolaan zakat dan wakaf berjalan sesuai regulasi, tertib administrasi, serta memberi kepastian hukum bagi para pengelola,” katanya.
Sementara itu, Ketua BWI Perwakilan Kabupaten Semarang, Drs. H. Saefudin, menilai keterlibatan BAZNAS akan memperkuat pengembangan wakaf produktif.
“Wakaf produktif membutuhkan dukungan pendanaan dan pengelolaan yang profesional. Kolaborasi dengan BAZNAS membuka peluang integrasi zakat dan wakaf tanpa mengubah prinsip dasar masing-masing,” ujarnya.(hm)
Berita Lainnya
Dorong Pemberdayaan UMKM, BAZNAS Kabupaten Semarang Gelar Ngabuburit Fest 2026
Pekerja Informal dan Anak Yatim Terima Santunan Ramadan dari Baznas Kabupaten Semarang
BAZNAS Indonesia Menegaskan Bahwa Zakat Tidak Dialokasikan untuk Program MBG
BAZNAS Kabupaten Semarang Targetkan 100 Peserta Program DAM 2026
BAZNAS Semarang Salurkan Insentif “Kurban Berkah” Rp71,5 Juta kepada 28 UPZ
UPZ OPD Bantu Pentarasufan Zakat Ramadan Rp105,5 Juta, Sasar 275 Mustahik
Perbedaan dan Waktu Pembayaran Zakat Maal dan Zakat Fitrah: Apa yang Harus Anda Ketahui?
Balai Ternas BAZNAS di Kesongo Diresmikan, Dorong Penguatan Ekonomi Mustahik
BAZNAS RI Ingatkan Kewajiban Zakat, BAZNAS Kabupaten Semarang Disorot Soal Optimalisasi
Safari Dakwah Ramadhan Santri Lirboyo – BAZNAS Kabupaten Semarang Sasar 14 Dusun di Banyubiru
BAZNAS Ajak Pengusaha Perempuan Perkuat Zakat untuk Kesejahteraan Umat
Napi Lapas Ambarawa Dapat Modal Usaha Produktif dan Buku Risalah Tata Cara Shalat dari BAZNAS
Pelatihan Vokasi Menjahit BAZNAS-Paragon Usai, Peserta Mulai Masuk Perusahaan Mitra
HUT Ke-13 BAZNAS, Wapres RI Ke-13 Resmikan Makam KH Mahfudh Salam di Fort Willem I Ambarawa Sebagai Kawasan Religi
BAZNAS RI Menetapkan Ambang Batas Zakat untuk Penghasilan dan Jasa Tahun 2026 Sebesar Rp7.640.144 per Bulan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Semarang.
Lihat Daftar Rekening →