Perbedaan dan Waktu Pembayaran Zakat Maal dan Zakat Fitrah: Apa yang Harus Anda Ketahui?
27/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS SULSEL
Dokumentasi BAZNAS SULSEL
Selamat, kita telah memasuki hari ke-9 di bulan Ramadhan 1447H. Saat ini sudah masuk ke fase kedua Ramadhan, di mana kesadaran umat Islam untuk membayar zakat cenderung meningkat.
Namun, seringkali muncul pertanyaan seputar perbedaan antara Zakat Maal dan Zakat Fitrah serta apakah perlu membayar keduanya. Agar ibadah harta kita sah dan sesuai syariat, penting untuk memahami perbedaan keduanya.
Zakat Fitrah, juga dikenal sebagai Zakat Jiwa, adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh semua muslim, laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, yang dilakukan selama bulan Ramadhan hingga sebelum Idul Fitri.
Zakat ini bertujuan untuk mensucikan diri dan membantu fakir miskin agar turut merayakan hari raya. Sementara itu, Zakat Maal, atau Zakat Harta, dikenakan atas harta atau kekayaan yang dimiliki seseorang sesuai syarat dan ketentuan tertentu.
Berbeda dengan Zakat Fitrah yang terikat waktu pada bulan Ramadhan, Zakat Maal dapat ditunaikan kapan saja selama syaratnya terpenuhi.
Tujuan Zakat Maal adalah untuk mensucikan harta yang dimiliki dan mendistribusikan kekayaan agar berputar di kalangan masyarakat yang membutuhkan. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan berbeda untuk Zakat Fitrah dan Zakat Maal.
Untuk Zakat Fitrah, besarannya setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kg makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari, atau dapat dikonversi dalam bentuk uang. Sedangkan Zakat Maal dikeluarkan sebesar 2,5% dari total harta yang telah memenuhi syarat Nisab.
Meskipun Zakat Maal bisa dibayarkan kapan saja setelah mencapai masa kepemilikan satu tahun, banyak umat Islam di Sulawesi Selatan dan seluruh dunia memilih membayar zakat ini di bulan Ramadhan untuk mendapatkan pahala berlipat ganda dan sebagai pengingat tahunan.
Jika harta Anda telah mencapai nisab, disarankan untuk segera membayar zakat sebagai hak bagi fakir miskin yang membutuhkan. Dengan pemahaman yang lebih jelas mengenai perbedaan Zakat Maal dan Zakat Fitrah, mari bersiap menyambut harapan keberkahan selanjutnya di bulan suci ini.
Salurkan zakat Anda melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Semarang untuk memperkuat kerjasama dalam pemenuhan kewajiban zakat.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua dalam menjalankan ibadah zakat dengan benar dan penuh keberkahan.
Berita Lainnya
Dorong Pemberdayaan UMKM, BAZNAS Kabupaten Semarang Gelar Ngabuburit Fest 2026
Safari Dakwah Ramadhan Santri Lirboyo – BAZNAS Kabupaten Semarang Sasar 14 Dusun di Banyubiru
Baznas Kabupaten Semarang Serahkan Donasi Palestina Rp185 Juta, Didominasi Infak Pelajar
BAZNAS Ajak Pengusaha Perempuan Perkuat Zakat untuk Kesejahteraan Umat
BAZNAS Indonesia Menegaskan Bahwa Zakat Tidak Dialokasikan untuk Program MBG
BAZNAS Kabupaten Semarang Gelar Halaqoh Dai dan Kiai, Perkuat Literasi Zakat
Pekerja Informal dan Anak Yatim Terima Santunan Ramadan dari Baznas Kabupaten Semarang
BAZNAS, Kemenag, dan BWI Teken MoU ZISWAF, Begini Skema Kerja Samanya
Baznas Semarang Bangun 25 Jamban Sehat untuk Keluarga Miskin
Baznas RI–Paragon Gelar Pelatihan Menjahit di Kabupaten Semarang, Target Tekan Pengangguran
UPZ OPD Bantu Pentarasufan Zakat Ramadan Rp105,5 Juta, Sasar 275 Mustahik
Baznas Semarang Kucurkan Bantuan Modal bagi 45 Pelaku UMKM
BAZNAS - Kelompok Ternak Menda Ngrembaka Seleksi Bakalan Domba Unggul
HUT Ke-13 BAZNAS, Wapres RI Ke-13 Resmikan Makam KH Mahfudh Salam di Fort Willem I Ambarawa Sebagai Kawasan Religi
Balai Ternas BAZNAS di Kesongo Diresmikan, Dorong Penguatan Ekonomi Mustahik

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Semarang.
Lihat Daftar Rekening →