Perbedaan dan Waktu Pembayaran Zakat Maal dan Zakat Fitrah: Apa yang Harus Anda Ketahui?
27/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS SULSEL
Dokumentasi BAZNAS SULSEL
Selamat, kita telah memasuki hari ke-9 di bulan Ramadhan 1447H. Saat ini sudah masuk ke fase kedua Ramadhan, di mana kesadaran umat Islam untuk membayar zakat cenderung meningkat.
Namun, seringkali muncul pertanyaan seputar perbedaan antara Zakat Maal dan Zakat Fitrah serta apakah perlu membayar keduanya. Agar ibadah harta kita sah dan sesuai syariat, penting untuk memahami perbedaan keduanya.
Zakat Fitrah, juga dikenal sebagai Zakat Jiwa, adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh semua muslim, laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, yang dilakukan selama bulan Ramadhan hingga sebelum Idul Fitri.
Zakat ini bertujuan untuk mensucikan diri dan membantu fakir miskin agar turut merayakan hari raya. Sementara itu, Zakat Maal, atau Zakat Harta, dikenakan atas harta atau kekayaan yang dimiliki seseorang sesuai syarat dan ketentuan tertentu.
Berbeda dengan Zakat Fitrah yang terikat waktu pada bulan Ramadhan, Zakat Maal dapat ditunaikan kapan saja selama syaratnya terpenuhi.
Tujuan Zakat Maal adalah untuk mensucikan harta yang dimiliki dan mendistribusikan kekayaan agar berputar di kalangan masyarakat yang membutuhkan. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan berbeda untuk Zakat Fitrah dan Zakat Maal.
Untuk Zakat Fitrah, besarannya setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kg makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari, atau dapat dikonversi dalam bentuk uang. Sedangkan Zakat Maal dikeluarkan sebesar 2,5% dari total harta yang telah memenuhi syarat Nisab.
Meskipun Zakat Maal bisa dibayarkan kapan saja setelah mencapai masa kepemilikan satu tahun, banyak umat Islam di Sulawesi Selatan dan seluruh dunia memilih membayar zakat ini di bulan Ramadhan untuk mendapatkan pahala berlipat ganda dan sebagai pengingat tahunan.
Jika harta Anda telah mencapai nisab, disarankan untuk segera membayar zakat sebagai hak bagi fakir miskin yang membutuhkan. Dengan pemahaman yang lebih jelas mengenai perbedaan Zakat Maal dan Zakat Fitrah, mari bersiap menyambut harapan keberkahan selanjutnya di bulan suci ini.
Salurkan zakat Anda melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Semarang untuk memperkuat kerjasama dalam pemenuhan kewajiban zakat.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua dalam menjalankan ibadah zakat dengan benar dan penuh keberkahan.
Berita Lainnya
Perdana, BAZNAS Kabupaten Semarang Kelola Dam Haji Jamaah dan Salurkan ke 1.183 Warga
BAZNAS Kabupaten Semarang Salurkan 50 Bingkisan bagi Anak Yatim pada Peringatan Tahun Baru Islam 1448 H
BAZNAS-LPAI Bidik Anak Rentan dengan Dana ZIS
SMKN 1 Bawen Serahkan Donasi Rp3,1 Juta untuk Korban Bencana NTT
16,9 Ribu Jiwa di Kecamatan Bringin Terbantu Sedekah Air Bersih BAZNAS Tahap IV
BAZNAS Kabupaten Semarang Salurkan 199.500 Liter Air Bersih untuk 2.374 KK Terdampak Kekeringan
Kader Penggerak Zakat Semarang Paparkan Rencana Tindak Lanjut Fundraising
BAZNAS Kabupaten Semarang Targetkan 100 Peserta Program DAM 2026
Mufti Negeri Sabah Tinjau Pemberdayaan Peternak Binaan BAZNAS Kabupaten Semarang
Komisariat IPNU-IPPNU MTs Miftahul Khoirot Branjang Serahkan Donasi untuk NTT ke BAZNAS
BAZNAS Kabupaten Semarang Salurkan Sembako untuk Tiga Korban Kebakaran
“Ukhuwah Rabbitiyah”: Membangun Ekosistem Peternak Kelinci Menjadi Berdaya
15 Mustahik di Bringin Mendapat Modal Beternak Kelinci dari Dana Zakat
BAZNAS Semarang Salurkan Insentif “Kurban Berkah” Rp71,5 Juta kepada 28 UPZ
BAZNAS RI Ingatkan Kewajiban Zakat, BAZNAS Kabupaten Semarang Disorot Soal Optimalisasi

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Semarang.
Lihat Daftar Rekening →