BAZNAS Indonesia Menegaskan Bahwa Zakat Tidak Dialokasikan untuk Program MBG
27/02/2026 | Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I
Dokumentasi BAZNAS RI
BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dikumpulkan dari muzaki dan masyarakat tidak akan dipergunakan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, menyatakan bahwa penggunaan dana ZIS memiliki ketentuan yang sangat jelas dan tidak boleh dialihkan untuk keperluan di luar yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam.
"Kami menegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang diberikan oleh masyarakat kepada BAZNAS tidak akan digunakan sedikit pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Semua dana dialokasikan untuk kepentingan umat sesuai dengan delapan golongan penerima yang telah diatur," ujar Rizaludin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026).
ZIS hanya boleh diperuntukkan kepada delapan golongan penerima (asnaf) seperti fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil sesuai dengan syariat Islam.
Rizaludin menegaskan bahwa pengelolaan zakat di BAZNAS harus patuh pada ketentuan tersebut dan tidak boleh melanggar aturan yang berlaku. Ia juga menjelaskan perbedaan antara program MBG yang dibiayai oleh anggaran negara dengan dana ZIS yang berasal dari amanah masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya, BAZNAS menekankan prinsip 3A, yaitu Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Hal tersebut menjadi dasar bagi pengelolaan zakat agar tidak hanya sesuai dengan ajaran agama, tetapi juga mengikuti hukum dan mendukung kepentingan negara.
Program pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan menjadi fokus utama dalam pengelolaan dana ZIS di BAZNAS.
Rizaludin juga mengajak masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat. Dia menegaskan bahwa dana zakat akan disalurkan secara tepat sasaran untuk fakir, miskin, dan kelompok rentan di berbagai wilayah di Indonesia.
"Kami menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di website resmi BAZNAS, www.baznas.go.id," tambah Rizaludin.
Berita Lainnya
UPZ OPD Bantu Pentarasufan Zakat Ramadan Rp105,5 Juta, Sasar 275 Mustahik
Mufti Negeri Sabah Tinjau Pemberdayaan Peternak Binaan BAZNAS Kabupaten Semarang
BAZNAS Kabupaten Semarang Targetkan 100 Peserta Program DAM 2026
Dorong Pemberdayaan UMKM, BAZNAS Kabupaten Semarang Gelar Ngabuburit Fest 2026
BAZNAS Ajak Pengusaha Perempuan Perkuat Zakat untuk Kesejahteraan Umat
BAZNAS RI Menetapkan Ambang Batas Zakat untuk Penghasilan dan Jasa Tahun 2026 Sebesar Rp7.640.144 per Bulan
Pelatihan Vokasi Menjahit BAZNAS-Paragon Usai, Peserta Mulai Masuk Perusahaan Mitra
Safari Dakwah Ramadhan Santri Lirboyo – BAZNAS Kabupaten Semarang Sasar 14 Dusun di Banyubiru
BAZNAS, Kemenag, dan BWI Teken MoU ZISWAF, Begini Skema Kerja Samanya
Pekerja Informal dan Anak Yatim Terima Santunan Ramadan dari Baznas Kabupaten Semarang
BAZNAS Kabupaten Semarang Siapkan Pendidikan Kader Penggerak Zakat di 19 Kecamatan
HUT Ke-13 BAZNAS, Wapres RI Ke-13 Resmikan Makam KH Mahfudh Salam di Fort Willem I Ambarawa Sebagai Kawasan Religi
Napi Lapas Ambarawa Dapat Modal Usaha Produktif dan Buku Risalah Tata Cara Shalat dari BAZNAS
Perbedaan dan Waktu Pembayaran Zakat Maal dan Zakat Fitrah: Apa yang Harus Anda Ketahui?
BAZNAS Semarang Salurkan Insentif “Kurban Berkah” Rp71,5 Juta kepada 28 UPZ

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Semarang.
Lihat Daftar Rekening →