Tingkatkan Kompetensi Juru Sembelih, MUI dan BAZNAS Kabupaten Semarang Gelar Pelatihan Penyembelihan Syar'i
02/06/2025 | Penulis: Humas BAZNAS Kabupaten Semarang
Pelatihan juru sembelih halal BAZNAS Kabupaten Semarang di PP BUQ Rowopolo, Tuntang, Ahad (1/6/2025)
UNGARAN, BAZNAS — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Semarang bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar pelatihan juru sembelih halal (Juleha) pada Ahad 1 Juni 2025, bertempat di Gedung Al Maksum, kompleks Pondok Pesantren Bina Ulama Qurani (BUQ) Rowopolo, Desa Rowosari, Kecamatan Tuntang.
Pelatihan bertajuk “Meningkatkan Kompetensi Juru Sembelih yang Profesional dan Sesuai Syariah” ini diikuti oleh sekitar 200 peserta yang berasal dari berbagai kalangan.
Mereka terdiri dari petugas juru sembelih Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU), pengurus masjid dan mushola yang rutin melaksanakan penyembelihan hewan kurban, perwakilan instansi pemerintah, organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan, serta masyarakat umum yang berminat menjadi juru sembelih halal.
Ketua BAZNAS Kabupaten Semarang, Khadiq Faisol, menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar sebagai bagian dari ikhtiar meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tata cara penyembelihan hewan secara syar’i.
“Kurban adalah ibadah yang tidak hanya memerlukan keikhlasan, tetapi juga harus dilakukan dengan cara yang benar menurut syariat. Melalui pelatihan ini, kami ingin memastikan bahwa para juru sembelih memahami tanggung jawab mereka, tidak hanya secara teknis tapi juga secara spiritual,” ujar Faisol
Kegiatan pelatihan dikemas dalam metode ceramah, diskusi interaktif, studi kasus, simulasi, dan praktik langsung penyembelihan.
Para peserta mendapatkan pembekalan dari sejumlah narasumber yang kompeten, di antaranya dari Komisi Fatwa MUI, Dinas Peternakan, praktisi dari RPH/RPU, serta trainer profesional penyembelihan syar’i.
Materi pelatihan meliputi fiqih kurban, fikih penyembelihan dalam Islam, etika dan adab juru sembelih, pemilihan hewan kurban yang memenuhi syarat, persiapan alat penyembelihan sesuai syariat, manajemen dan penanganan daging hewan, serta kesehatan hewan kurban.
Ketua MUI Kabupaten Semarang, KH Fatkhurrohman Tohir, menegaskan pentingnya aspek kehalalan dan thayyiban dalam proses penyembelihan.
“Penyembelihan yang benar itu bukan sekadar memotong leher hewan. Ada ketentuan syariat yang harus dipatuhi. Kalau salah dalam menyembelih, bukan hanya dagingnya yang tidak halal, tapi juga bisa merusak kepercayaan masyarakat,” tegas KH Fatkhurrohman.
Dengan diselenggarakannya pelatihan ini, para peserta diharapkan tidak hanya memahami konsep penyembelihan halal secara teori, tetapi juga mampu menerapkannya secara langsung di lapangan, khususnya menjelang pelaksanaan ibadah kurban Idul Adha.
Di akhir pelatihan, seluruh peserta memperoleh sertifikat sebagai bukti kompetensi mereka dalam penyembelihan hewan secara syar’i.
“Ke depan, kami berharap seluruh masjid dan mushola di Kabupaten Semarang dapat memberdayakan juru sembelih bersertifikat, agar pelaksanaan kurban berjalan sesuai dengan tuntunan syariat dan menjaga kualitas daging yang dibagikan kepada masyarakat,” tutur Khadiq Faisol.(sm)
Berita Lainnya
Safari Dakwah Ramadhan Santri Lirboyo – BAZNAS Kabupaten Semarang Sasar 14 Dusun di Banyubiru
BAZNAS Indonesia Menegaskan Bahwa Zakat Tidak Dialokasikan untuk Program MBG
Baznas RI–Paragon Gelar Pelatihan Menjahit di Kabupaten Semarang, Target Tekan Pengangguran
BAZNAS, Kemenag, dan BWI Teken MoU ZISWAF, Begini Skema Kerja Samanya
BAZNAS Ajak Pengusaha Perempuan Perkuat Zakat untuk Kesejahteraan Umat
Baznas Semarang Bangun 25 Jamban Sehat untuk Keluarga Miskin
BAZNAS - Kelompok Ternak Menda Ngrembaka Seleksi Bakalan Domba Unggul
BAZNAS Kabupaten Semarang Salurkan Daging DAM untuk Pencegahan Stunting
Baznas Kabupaten Semarang Serahkan Donasi Palestina Rp185 Juta, Didominasi Infak Pelajar
Dorong Pemberdayaan UMKM, BAZNAS Kabupaten Semarang Gelar Ngabuburit Fest 2026
Baznas Semarang Kucurkan Bantuan Modal bagi 45 Pelaku UMKM
Napi Lapas Ambarawa Dapat Modal Usaha Produktif dan Buku Risalah Tata Cara Shalat dari BAZNAS
HUT Ke-13 BAZNAS, Wapres RI Ke-13 Resmikan Makam KH Mahfudh Salam di Fort Willem I Ambarawa Sebagai Kawasan Religi
BAZNAS RI Menetapkan Ambang Batas Zakat untuk Penghasilan dan Jasa Tahun 2026 Sebesar Rp7.640.144 per Bulan
Pelatihan Vokasi Menjahit BAZNAS-Paragon Usai, Peserta Mulai Masuk Perusahaan Mitra

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Semarang.
Lihat Daftar Rekening →