WhatsApp Icon

Apakah Usaha Non-Halal Wajib Membayar Zakat? Ini Penjelasan Fiqih

10/08/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Kabupaten Semarang

Bagikan:URL telah tercopy
Apakah Usaha Non-Halal Wajib Membayar Zakat? Ini Penjelasan Fiqih

Apakah Usaha Non-Halal Wajib Membayar Zakat? Ini Penjelasan Fiqih

BAZNAS, UNGARAN — Tidak semua harta atau aset yang dimiliki seseorang atau perusahaan otomatis dikenai kewajiban zakat. Dalam fikih, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar suatu harta wajib dizakati.

Salah satu prinsip dasar dalam menentukan harta yang dikenai zakat adalah sifatnya yang produktif atau memiliki pertumbuhan (an-nam?’).

Sebaliknya, harta yang bersifat statis (al-j?mid) tidak termasuk harta yang dikenai kewajiban zakat.

Zakat sendiri merupakan salah satu rukun Islam. Kewajibannya didasarkan pada Al-Qur'an, hadis, serta penjelasan para ulama fikih.

Salah satu dasar kewajiban zakat terdapat dalam Al-Baqarah ayat 43.

“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’,” demikian arti ayat tersebut.

Kewajiban zakat juga disebut dalam Al-Baqarah ayat 267 yang memerintahkan orang-orang beriman untuk menafkahkan sebagian dari hasil usaha yang baik.

Sementara dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW menyebut zakat sebagai salah satu dari lima perkara yang menjadi fondasi Islam, bersama syahadat, salat, puasa Ramadhan, dan haji.

Dua jenis zakat

Secara umum, zakat terbagi menjadi dua, yakni zakat fitrah dan zakat mal.

Syekh Nawawi Banten dalam Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa zakat mal dikenakan terhadap sejumlah jenis harta, antara lain emas, perak, hasil pertanian, kurma, anggur, unta, sapi, dan kambing.

Dalam perkembangannya, aset perdagangan juga menjadi objek zakat. Aset usaha yang dikelola secara individu, bersama mitra, maupun melalui perusahaan termasuk dalam kategori aset perdagangan (urudh at-tijarah).

Namun, persoalan kemudian muncul ketika usaha yang dijalankan berkaitan dengan aktivitas yang tidak sesuai dengan prinsip syariat.

Apakah keuntungan dari usaha non-halal tetap dikenai kewajiban zakat?

Menurut Syifaul Qulub Amin, alumnus Pondok Pesantren Nurul Cholil yang kini aktif sebagai perumus LBM PP Nurul Cholil dan editor website PCNU Bangkalan, usaha yang aktivitas pokoknya sepenuhnya tidak sesuai syariat tidak dikenai kewajiban zakat.

Penjelasan tersebut merujuk pada prinsip bahwa harta yang menjadi objek zakat harus merupakan harta yang halal dan baik.

Dalam buku Fiqih Zakat Perusahaan yang diterbitkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), disebutkan bahwa harta zakat disyaratkan halal dan baik.

Jika dalam sebuah perusahaan terdapat aktivitas halal sekaligus non-halal, bagian harta yang berasal dari aktivitas non-halal perlu dipisahkan dan dibersihkan. Penentuan persentasenya, menurut buku tersebut, dapat dilakukan dengan melibatkan ahli.

Kepemilikan sempurna menjadi salah satu syarat

Salah satu syarat wajib zakat adalah kepemilikan sempurna (al-milkut tam).

Dalam konteks harta haram, syarat tersebut menjadi persoalan karena secara fikih harta yang diperoleh melalui cara yang tidak dibenarkan syariat tidak sepenuhnya dianggap sebagai milik yang sah.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab, ketika mengutip pendapat Imam Al-Ghazali, menjelaskan bahwa seseorang yang hanya memiliki harta haram murni tidak dibebani kewajiban zakat maupun kewajiban haji.

Penjelasan mengenai harta haram juga diuraikan Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu.

Menurut dia, harta haram dapat dibedakan menjadi dua. Pertama, haram karena zatnya (haram li dzatihi), seperti bangkai dan khamar. Kedua, harta yang pada dasarnya memiliki nilai, tetapi menjadi haram karena cara memperolehnya, seperti harta hasil ghasab, riba, dan suap.

Kedua jenis harta tersebut tidak menjadi objek kewajiban zakat bagi pemiliknya.

Untuk harta yang haram karena zatnya, syariat tidak menganggapnya sebagai harta yang memiliki nilai untuk menjadi objek zakat.

Sementara harta yang haram karena cara memperolehnya bermasalah dari sisi kepemilikan sempurna. Harta tersebut secara syariat tidak dapat diperlakukan sebagai milik yang sah sehingga tidak memenuhi salah satu syarat wajib zakat.

Bukan berarti harta haram boleh disimpan

Tidak dikenainya kewajiban zakat terhadap harta haram bukan berarti pemiliknya dibenarkan mempertahankan atau memanfaatkannya.

Justru, persoalan harta haram berkaitan dengan kewajiban menghilangkan atau membersihkan harta tersebut dari kepemilikan yang tidak sah.

Prinsip tersebut sejalan dengan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Muslim:

“Sesungguhnya Allah SWT itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik.”

Dengan demikian, persoalan zakat terhadap usaha non-halal tidak semata-mata berkaitan dengan besar kecilnya harta yang dimiliki, tetapi terlebih dahulu menyangkut status harta tersebut dalam perspektif syariat.

Harta yang halal dan memenuhi syarat wajib zakat menjadi objek zakat. Sementara harta yang berasal dari aktivitas haram tidak dapat diperlakukan dengan cara yang sama.

Karena itu, apabila sebuah usaha memiliki unsur halal dan non-halal, bagian yang berasal dari aktivitas non-halal perlu dipisahkan terlebih dahulu. Adapun harta halal yang telah memenuhi syarat zakat tetap memiliki kewajiban untuk dizakati.

(Sumber : NU Online)

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Semarang.

Lihat Daftar Rekening →