5 Warga Reksosari, Suruh, Kabupaten Semarang Terima Bantuan Program RTLH BAZNAS Jawa Tengah

Lima Warga Reksosari Terima Bantuan Program RTLH BAZNAS, Satu Tahun Pengajuan Akhirnya Berbuah Hasil

30/06/2025 | Humas BAZNAS Kabupaten Semarang

UNGARAN, BAZNAS – Lima warga di Desa Reksosari, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang akhirnya menerima bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Tengah, Ahad 29 Juni 2025.

Program ini merupakan bagian dari upaya pengentasan kemiskinan ekstrem yang dilakukan Baznas melalui pemanfaatan dana zakat secara produktif dan tepat sasaran.

Peninjauan langsung terhadap pelaksanaan program dilakukan oleh sejumlah pihak, antara lain Kabag Logistik Polres Semarang Bambang T.A, Humas Polri Semarang Ashari, perwakilan BAZNAS Kabupaten Semarang Romdhon F, Camat Suruh Vega Lazuardi, Kapolsek Suruh Ary, serta Ketua UPZ Kecamatan Suruh.

Lima rumah penerima manfaat yang dikunjungi tersebar di beberapa titik di Desa Reksosari, yakni milik Sunarti (RT 02/RW 01), Suhadi (RT 08/RW 01), Ruwati (RT 05/RW 01), Nurhudin (RT 11/RW 01), dan Asrori (RT 04/RW 01).

Kelima warga penerima bantuan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan program RTLH yang mereka terima. 

Mereka juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polri yang turut mendampingi kegiatan, sekaligus mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-78.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Baznas dan Polri. Bantuan ini sangat berarti bagi kami yang selama ini tinggal di rumah yang tidak layak huni. Semoga Polri makin sukses dan dekat dengan masyarakat,” ujar Sunarti, salah satu penerima bantuan.

Menurut Carik Desa Reksosari, Taufik, pengajuan bantuan ini sudah dilakukan sejak satu tahun yang lalu melalui mekanisme formal ke berbagai instansi.

“Proposal RTLH kami ajukan sejak setahun lalu, dan melewati sejumlah tahap di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), hingga ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah, sebelum akhirnya disetujui oleh Baznas Provinsi,” ujar Taufik.

Setelah proses administrasi dan verifikasi selesai, bantuan senilai Rp20 juta untuk masing-masing penerima akhirnya dicairkan pada Kamis 26 Juni 2025 lalu.

Terpisah Ketua BAZNAS Kabupaten Semarang Khadziq Faisol menyebut program ini adalah bentuk nyata kolaborasi antar-lembaga untuk menanggulangi kemiskinan secara terukur dan akuntabel.

“Dana zakat yang dikelola Baznas diarahkan tidak hanya untuk bantuan konsumtif, tetapi juga produktif dan memberdayakan. Bantuan RTLH ini salah satu wujudnya,” tegas Faisol.(sm)

KABUPATEN SEMARANG

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12