Pelatihan juru sembelih halal BAZNAS Kabupaten Semarang di PP BUQ Rowopolo, Tuntang, Ahad (1/6/2025)

Tingkatkan Kompetensi Juru Sembelih, MUI dan BAZNAS Kabupaten Semarang Gelar Pelatihan Penyembelihan Syar'i

02/06/2025 | Humas BAZNAS Kabupaten Semarang

UNGARAN, BAZNAS — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Semarang bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar pelatihan juru sembelih halal (Juleha) pada Ahad 1 Mei 2025, bertempat di Gedung Al Maksum, kompleks Pondok Pesantren Bina Ulama Qurani (BUQ) Rowopolo, Desa Rowosari, Kecamatan Tuntang.

Pelatihan bertajuk “Meningkatkan Kompetensi Juru Sembelih yang Profesional dan Sesuai Syariah” ini diikuti oleh sekitar 200 peserta yang berasal dari berbagai kalangan. 

Mereka terdiri dari petugas juru sembelih Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU), pengurus masjid dan mushola yang rutin melaksanakan penyembelihan hewan kurban, perwakilan instansi pemerintah, organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan, serta masyarakat umum yang berminat menjadi juru sembelih halal.

Ketua BAZNAS Kabupaten Semarang, Khadiq Faisol, menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar sebagai bagian dari ikhtiar meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tata cara penyembelihan hewan secara syar’i.

“Kurban adalah ibadah yang tidak hanya memerlukan keikhlasan, tetapi juga harus dilakukan dengan cara yang benar menurut syariat. Melalui pelatihan ini, kami ingin memastikan bahwa para juru sembelih memahami tanggung jawab mereka, tidak hanya secara teknis tapi juga secara spiritual,” ujar Faisol

Kegiatan pelatihan dikemas dalam metode ceramah, diskusi interaktif, studi kasus, simulasi, dan praktik langsung penyembelihan. 

Para peserta mendapatkan pembekalan dari sejumlah narasumber yang kompeten, di antaranya dari Komisi Fatwa MUI, Dinas Peternakan, praktisi dari RPH/RPU, serta trainer profesional penyembelihan syar’i.

Materi pelatihan meliputi fiqih kurban, fikih penyembelihan dalam Islam, etika dan adab juru sembelih, pemilihan hewan kurban yang memenuhi syarat, persiapan alat penyembelihan sesuai syariat, manajemen dan penanganan daging hewan, serta kesehatan hewan kurban.

Ketua MUI Kabupaten Semarang, KH Fatkhurrohman Tohir, menegaskan pentingnya aspek kehalalan dan thayyiban dalam proses penyembelihan.

“Penyembelihan yang benar itu bukan sekadar memotong leher hewan. Ada ketentuan syariat yang harus dipatuhi. Kalau salah dalam menyembelih, bukan hanya dagingnya yang tidak halal, tapi juga bisa merusak kepercayaan masyarakat,” tegas KH Fatkhurrohman.

Dengan diselenggarakannya pelatihan ini, para peserta diharapkan tidak hanya memahami konsep penyembelihan halal secara teori, tetapi juga mampu menerapkannya secara langsung di lapangan, khususnya menjelang pelaksanaan ibadah kurban Idul Adha.

Di akhir pelatihan, seluruh peserta memperoleh sertifikat sebagai bukti kompetensi mereka dalam penyembelihan hewan secara syar’i.

“Ke depan, kami berharap seluruh masjid dan mushola di Kabupaten Semarang dapat memberdayakan juru sembelih bersertifikat, agar pelaksanaan kurban berjalan sesuai dengan tuntunan syariat dan menjaga kualitas daging yang dibagikan kepada masyarakat,” tutur Khadiq Faisol.(sm)

KABUPATEN SEMARANG

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12