Anak yatim Jatijajar dapat bantuan dari BAZNAS Semarang berupa belanja langsung di sebuah swalayan.

Ajak Anak Yatim Jatijajar Belanja Langsung di Swalayan, BAZNAS: Belajar Kelola Keuangan

08/07/2025 | Humas BAZNAS Kabupaten Semarang

UNGARAN, BAZNAS – Menjelang tahun ajaran baru 2025/2026, BAZNAS Kabupaten Semarang berkolaborasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang dan Swalayan Luwes Ungaran menggelar kegiatan santunan dan belanja kebutuhan sekolah bagi 18 anak yatim di Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pelayanan terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), terutama anak-anak dari kawasan Dusun Tegal Panas, Jatijajar, yang terdampak lingkungan kurang sehat dan hidup dalam keterbatasan ekonomi.

Anak-anak yatim tersebut, dengan pendampingan ibu atau perwakilan keluarga, diajak berbelanja langsung ke Swalayan Luwes. 

Setiap anak menerima bantuan senilai Rp500 ribu yang terdiri dari Rp350 ribu untuk peralatan sekolah dan Rp150 ribu untuk pembelian sembako.

Ketua BAZNAS Kabupaten Semarang, Khadziq Faisol, menegaskan bahwa model santunan ini bukan sekadar memberikan bantuan, tetapi juga menjadi sarana pendidikan bagi anak-anak yatim agar lebih mandiri dan memiliki pengalaman dalam mengelola uang.

“Belanja langsung oleh anak-anak yatim ini sekaligus untuk belajar mengelola keuangan. Mereka bisa memilih kebutuhan sekolah sesuai keinginan, dan di saat yang sama, belajar memutuskan mana yang menjadi prioritas,” ujar Khadziq Faisol di sela kegiatan, Senin 7 Juli 2025.

Kegiatan ini menyasar anak-anak dari Dusun Tegal Panas, Jatijajar, yang sehari-harinya menghadapi tantangan sosial dan lingkungan. 

Meski tetap bersekolah, banyak di antara mereka yang hidup dalam keterbatasan dan membutuhkan bantuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan maupun kesejahteraan hidup.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Semarang, Istichomah, menyampaikan bahwa pihaknya telah memetakan data anak yatim, piatu, dan yatim piatu di wilayahnya agar bantuan sosial dapat menjangkau kelompok yang benar-benar membutuhkan.

“Pemerintah Kabupaten Semarang secara bertahap terus menyalurkan berbagai bantuan sosial, termasuk kepada anak-anak yatim di luar panti asuhan. Tidak hanya melalui kegiatan ini, tapi juga lewat berbagai program bantuan sosial lainnya,” kata Istichomah.

Selain kebutuhan pendidikan, anak-anak juga mendapatkan bantuan sembako untuk mendukung kebutuhan harian mereka. 

“Kami ingin memastikan bahwa ketika mereka kembali ke sekolah, kebutuhan dasar sudah terpenuhi sehingga semangat belajar tetap terjaga,” imbuhnya.

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Semarang, Peni Ngesti Nugraha, turut hadir mendampingi anak-anak selama kegiatan berlangsung. 

Ia mengapresiasi kolaborasi BAZNAS, Dinas Sosial, dan pihak swasta dalam meringankan beban masyarakat.

“Ini sangat membantu anak-anak agar lebih siap menghadapi tahun ajaran baru,” ujar Peni.

Peni menambahkan, kepedulian kepada anak-anak yatim harus terus dibangun secara berkelanjutan, baik oleh pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta.

Salah satu orang tua penerima manfaat, Evi Arianti, mengaku bersyukur atas bantuan yang diterima. 

“Alhamdulillah, kebutuhan sekolah anak saya sudah bisa dipenuhi. Ini sangat membantu kami yang selama ini kesulitan memenuhi kebutuhan tersebut,” tuturnya.

Khadziq Faisol menegaskan, BAZNAS Kabupaten Semarang ingin agar program seperti ini bukan hanya sekadar berbagi, tetapi juga mengajarkan nilai-nilai kemandirian kepada anak-anak penerima manfaat.

“Dengan melibatkan anak-anak secara langsung dalam proses belanja, mereka belajar tentang prioritas, kebutuhan, dan tanggung jawab. Ini adalah langkah kecil, tapi bisa berdampak besar dalam membentuk karakter mereka di masa depan,” tegas Khadziq.

Ia berharap ke depan, semakin banyak pihak yang terlibat dalam program sosial serupa, agar anak-anak dari keluarga prasejahtera di Kabupaten Semarang mendapatkan peluang yang lebih baik untuk berkembang, baik dari sisi pendidikan maupun kesejahteraan.(*)

KABUPATEN SEMARANG

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12